Hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah izin perencanaan .Undang-undang tentang Rencana Tata Ruang yang di keluarkan pemerintah biasanya membagi wilayah menjadi dua bagian besar yakni, wilayah yang boleh digunakan untuk tujuan komersial dan wilayah yang hanya digunakan untuk daerah pemukiman; rumah tinggal saja. Peraturan perencanaan ini diterapkan untuk mencegah daerah perumahan dijadikan perkantoran dan pabrik, dan undang-undang pun menjamin bahwa sebuah rumah yang telah digunakan untuk rumah tinggal tidak bileh digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin perencanaan.
Izin perencanaan yang harus Anda urus sebelum melakukan usaha di rumah adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini biasanya diurus di kantor Balaikota, kemudian Surat Izin Usaha dimana diurus sesuai dengan bidang usaha yang Anda ingin dirikan,
Pada kebanyakan kasus, izin semacam itu sulit diperoleh karena kebijakan daerah bertujuan menjaga kawasan perumahan terpisah sebisa mungkin terpisah dari kawasan bisnis.
Jika Anda bermaksud menggunakan rumah Anda untuk bisnis, Anda bisa gagal sewaktu mengurus perizinan. Tanpa Izin perencanaan, para petugas dapat menuntut Anda ke pengadilan untuk menghentikan usaha Anda di rumah. Walaupun demikian, masih ada kemungkinan Anda bekerja di rumah tanpa melanggar izin perencanaan. Pemerintah telah mengendurkan peraturan karena makin banyak orang yang ingin memulai usaha kecil-kecilan. Oleh karenanya, izin perencanaan tidak diperlukan jika tidak 'mengubah fungsi utama' bagian-bagian rumah Anda, namun ketentuan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Biasanya, Anda tidak akan memerlukan izin perencanaan jika tidak ada perubahan struktur bangunan rumah Anda, dan jika dari ruangan-ruangan yang Anda gunakan untuk usaha masih ada yang berfungsi untuk rumah tangga. Jika Anda menggunakan ruang tidur tamu sebagai kantor, ruangan tersebut masih dapat digunakan sebagai kamar tamu asalkan Anda tidak 'mengubah fungsi utama' ruangan tersebut sehingga Anda tidak membutuhkan izin perencanaan.
Namun demikian, sesuaikan dulu dengan perencanaan pemerintah setempat sebelum mulai bekerja. Masing-masing wilayah berbeda, dan ada juga penerapan peraturan daerah yang mempengaruhi penggunaan rumah untuk tujuan bisnis.
Izin perencanaan yang harus Anda urus sebelum melakukan usaha di rumah adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ini biasanya diurus di kantor Balaikota, kemudian Surat Izin Usaha dimana diurus sesuai dengan bidang usaha yang Anda ingin dirikan,
Pada kebanyakan kasus, izin semacam itu sulit diperoleh karena kebijakan daerah bertujuan menjaga kawasan perumahan terpisah sebisa mungkin terpisah dari kawasan bisnis.
Jika Anda bermaksud menggunakan rumah Anda untuk bisnis, Anda bisa gagal sewaktu mengurus perizinan. Tanpa Izin perencanaan, para petugas dapat menuntut Anda ke pengadilan untuk menghentikan usaha Anda di rumah. Walaupun demikian, masih ada kemungkinan Anda bekerja di rumah tanpa melanggar izin perencanaan. Pemerintah telah mengendurkan peraturan karena makin banyak orang yang ingin memulai usaha kecil-kecilan. Oleh karenanya, izin perencanaan tidak diperlukan jika tidak 'mengubah fungsi utama' bagian-bagian rumah Anda, namun ketentuan ini menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Biasanya, Anda tidak akan memerlukan izin perencanaan jika tidak ada perubahan struktur bangunan rumah Anda, dan jika dari ruangan-ruangan yang Anda gunakan untuk usaha masih ada yang berfungsi untuk rumah tangga. Jika Anda menggunakan ruang tidur tamu sebagai kantor, ruangan tersebut masih dapat digunakan sebagai kamar tamu asalkan Anda tidak 'mengubah fungsi utama' ruangan tersebut sehingga Anda tidak membutuhkan izin perencanaan.
Namun demikian, sesuaikan dulu dengan perencanaan pemerintah setempat sebelum mulai bekerja. Masing-masing wilayah berbeda, dan ada juga penerapan peraturan daerah yang mempengaruhi penggunaan rumah untuk tujuan bisnis.
No comments:
Post a Comment