Saturday, March 1, 2008

AKSI HEMAT SE- INDONESIA

Hari ini 1 maret 2008, resmi pemerintah indonesia melalui Perusahaan Negara Listrik,PLN menciptakan hemat Nasional. Dengan memberlakukan tarif listrik Profresif, diharapkan semua elemen yang menggunakan listrik, rumah tangga, bisnis dan instansi pemerintah lebih bijaksana menggunakan tenaga listrik.

Tarif Progresif ini merupakan kelanjutan dari program hemat 7-22 yang selama ini gencar di anjurkan kepada masyarakat luas. Memang program sebelumnya tidak ada resiko yang cukup berarti bagi pelanggan. Akan tetapi dengan cara menghitung tarif yang baru ini ada untung dan rugi atau efek langsung yang bakal dirasakan pelanggan.

Pelanggan yang bisa menghemat penggunaan energi listrik dari rata-rata maka akan mendapat insentif pengurangan biaya. Sedangkan apa bila menggunakan lebih boros dari standar yang mereka tentukan, maka pelanggan akan menerima tarif / beban biaya yang lebih tinggi.

Itulah menurut penjelasan dari pihak PLN. Namun betulkah demikian besar keuntungan yang akan dirasakan masyarakat Indonesia ? masih menjadi tanda tanya. Karena sebenarnya ini merupakan sebuah strategi penentuan tarif listrik yang lebih menguntungkan. Dengan melihat kenyataan ataupun data yang ada; mayoritas pelanggan akan menerima lonjakan biaya listrik di bulan April nanti. Tarif progresif diberlakukan terhitung 1 Maret dan akan ditagih pada bulan April.

Penetapan tarif itu sendiri berdasarkan rata-rata penggunaan daya listrik yang sudah ada. Menurut data dari PLN, rata-rata pemakaian pelanggan golongan R1 (450VA) adalah 75 Kwh, R1 900 VA sebesar 1115 Kwh, R1 1.300 VA sebesar 201 Kwh, R1 2.200 VA sebesar 385 Kwh, R2 (diatas 2.200 - 6.600 VA) sebesar 650 Kwh dan R3 ( diatas 6.600 VA) sebesar 1.767 Kwh.

Lantas bagaimana mekasnisme tarif progresif ?

Dari data tersebut PLN menentukan 80% dari rata-rata pemakaian. Ambil contoh untuk pelanggan R1 (450 VA). 80 persen dari 75 Kwh adalah 60 Kwh. Itu artinya apabila pelanggan menggunakan listrik selama sebulan dibawah 60 Kwh, maka pelanggan akan mendapat insentif berupa pemotongan tarif. Sebaliknya kalau pelanggan menggunakan lebih dari 60 Kwh, maka akan dikenai tarif disinsentif atau tarif yang lebih mahal.

Formula pemberian insentif adalah 20 persen dikalikan selisih pemakaian rata-rata nasional dengan pemakaian pelanggan dikalikan tarif listrik. Misalkan perhitungan untuk pelanggan R1 (450 VA) yang konsumsi listriknya sebesar 50 Kwh adalah : 20%x(75Kwh-50 Kwh) x Rp 530.

Sedangkan Formula disinsentif sendiri adalah 1,6 dikalikan selisih pemakaian pelanggan dengan 80 persen pemakaian rata-rata nasional dikalikan tarif listrik. Misalnya perhitungan untuk pelanggan R1 (450 VA) yang mengkonsumsi listrik mencapai 80 Kwh adalah :
1,6 x (90 Kwh - 60 Kwh) x Rp 530

Tragis memang kenyataan yang ada. Iklan yang keluar adalah penetapan tarif baru dengan nama tarif progresif. Akan tetapi kenyataannya adalah menaikan tarif listrik. Dalam praktik sehari-hari bisa lebih dari 90 persen pelanggan menggunakan tarif listrik lebih dari standar nasional rata - rata pergolongan yang telah ditetapkan.

Itulah kenyataan yang terjadi dengan listrik. Ditengah kondisi yang lebih banyak 'mati' nya dari hak pelanggan, masih ada usaha nyata menaikkan biaya listrik dengan cara terselubung. Sampai sekarang tidak ada pihak manapun yang mampu menggoyahkan keperkasaan PLN dalam mem-perkosa hak pelanggan dengan semena-mena. Tidak pernah berpikir untuk memberi konpensasi biaya langganan karena sering mati malahan menaikan tarif listrik.

Pemanis dari Perusahaan Listrik Negara Republik Indonesia

Bulan Juni 2008, akan ada pembagian 51 juta lampu hemat energi untuk pelanggan PLN se-Indonesia
.

No comments: