Wednesday, April 16, 2008

AKTA Pemilikan Rumah

Jika Anda memiliki rumah sendiri, maka di dalam akta kepemilikan rumah akan terdapat peraturan yang berhubungan dengan kemungkinan penggunaan rumah tersebut sebagai tempat usaha. Seringkali pada waktu pembangunan perumahan, para developer memasukkan ketentuan di dalam akta yang melarang penggunaan rumah untuk tujuan bisnis. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar wilayah tersebut tetap menjadi rumah tinggal. Jika ini terjadi pada Anda, mintalah bantuan hukum, yaitu boleh atau tidaknya melakukan usaha.

Tentu Anda tahu bahwa menjalankan usaha di rumah yang melanggar perjanjian tertulis di dalam akta tidaklah menjadi masalah kecuali jika tetangga Anda mengeluh. Mereka dapat saja mengajukan tuntutan untuk menghentikan usaha Anda karena bertentangan dengan akta perjanjian. Tetangga Anda tidak akan mengambil langkah ini jika usaha Anda tidak menyusahkan atau menimbulkan masalah di wilayah mereka. Namun, jika Anda berencana akan mengoperasikan bengkel motor di garasi yang menimbulkan kebisingan, Anda bisa mendapatkan kesulitan.

Apa pun rencana yang akan Anda lakukan di rumah, mintalah penasihat Anda untuk memeriksa akta pemilikan rumkah Anda sehingga Anda tahu risiko apa saja yang akan terjadi.



No comments: