Friday, April 18, 2008

Pegadaian

Sebenarnya, setiap perjanjian pegadaian berisi ketentuan mengenai penggunaan rumah sebagai tempat usaha. Perusahaan pegadaian tidak akan memberikan pinjaman kepada Anda untuk membeli rumah jika kemudian Anda gunakan sebagai tempat usaha. Hak pemilikan rumah untuk rumah tinggal berbeda dengan untuk tujuan usaha. Jadi, jika Anda ingin menjalankan usaha di rumah, Anda membutuhkan pinjaman untuk membuka usaha bukan pinjaman untuk keperluan rumah tangga.

Untungnya, kebanyakan perusahaan pegadaian dapat melonggarkan peraturan tersebut, dengan memperbolehkan Anda mendirikan usaha tanpa harus mengubah fungsi utama rumah Anda. Jika rumah Anda sebagian besar masih digunakan sebagai tempat tinggal, maka perusahaan pegadaian akan mengabulkan pinjaman Anda berdasarkan keadaan yang ada.

Walaupun demikian, jika Anda merencanakan mengubah semua kamar tidur menjadi sebuah pabrik, perusahaan pegadaian tidak akan mengabulkan pinjaman Anda. Periksalah surat gadai Anda untuk mengetahui dapat atau tidaknya Anda menerobos beberapa aturan perjanjian tersebut. Jika perjanjian itu benar-benar melarang penggunaan rumah sebagai tempat usaha, mintalah nasihat kepada pengacara Anda untuk mengetahui cara penyelesaiannya. Bagaimanapun, kenyataan menunjukkan sekitar dua juta orang telah menjalankan usaha di rumah yang merupakan bukti adanya kelonggaran peraturan.


No comments: